Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Panjang, Mendagri Berikan 11 Arahan ke Pemda

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2020 |19:50 WIB
Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Panjang, Mendagri Berikan 11 Arahan ke Pemda
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pada rapat koordinasi bersama kepala daerah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Tito meminta daerah melaksanakan SE tersebut sesuai karakteristik dari masing-masing wilayah.

“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali. Semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan mengambil dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” katanya Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Kamis (22/10/2020).

Dari surat yang diteken Tito pada 21 Oktober itu, terdapat 11 arahan untu pemda. Pertama, kepala daerah diminta mengimbau masyarakat sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Selain itu, juga melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.

Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain. Termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Kelima, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW. Di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan pengunjung negatif Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement