Baca Juga : Kepergok Mencuri HP, Pelajar Ini Cekik Ibu Rumah Tangga hingga Pingsan
Kini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b (2) subsider Pasal 3, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Bareskrim Proses Laporan terhadap Gus Nur
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.