Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal 46 di UU Ciptaker Dihapus, Istana: Setneg Justru Lakukan Tugasnya dengan Baik

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |14:16 WIB
Pasal 46 di UU Ciptaker Dihapus, Istana: Setneg Justru Lakukan Tugasnya dengan Baik
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto : Sindonews)
A
A
A

Baca Juga : Istana Jelaskan Kesimpangsiuran Jumlah Halaman UU Ciptaker

“Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Ciptaker dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR,” katanya.

“Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja,” tuturnya.

Baca Juga : Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement