JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pencapaiannya kinerja selama satu tahun di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satunya adalah 101 perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan RI saat ini telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini merupakan sebuah upaya menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia, yang sebelumnya keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif,” ujar Hari dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg yang Divonis 1 Tahun Bui
Hari melanjutkan, tentu saja hanya tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00
“Pelaksanaannya juga harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula meliputi penyelesaian perkara-perkara kecil (trivial case),” katanya.
“Dan atau perkara yang mungkin diselesaikan dengan perdamaian, membantu mengurangi penumpukan beban perkara di pengadilan, sehingga pengadilan lebih berkonsentrasi menyelesaikan kasus besar yang merugikan masyarakat, menghemat waktu dan angggaran, sehingga hukum menjadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Revisi UU Kejaksaan Dianggap Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri
Lebih jauh Hari menyebutkan tidak lanjut pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara.
“Dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota,” jelas Hari.
Hari menekankan, pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan kiranya dapat menjadi evaluasi dalam penanganan tindak pidana. “Serta dapat menjadi dasar perbaikan hukum acara pidana dalam penyusunan rancangan kitab hukum acara pidana,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.