JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup. Dia terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,"kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Rosmina menyebut Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.