Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Besar Al Azhar Minta UU Larang Ujaran Kebencian Terhadap Muslim

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2020 |18:33 WIB
Imam Besar Al Azhar Minta UU Larang Ujaran Kebencian Terhadap Muslim
Imam Besar Al Azhar Dr. Ahmad Al Tayeb. (Foto: Gulf News)
A
A
A

DUBAI – Imam Besar Al Azhar Mesir, Dr. Ahmed Al Tayeb meminta masyarakat internasional untuk mengadopsi undang-undang universal yang mengkriminalisasi kebencian terhadap Muslim dan diskriminasi terhadap mereka.

Dr. Al Tayeb, sementara itu, menyerukan umat Islam untuk “berintegrasi secara positif dan tidak terseret ke dalam provokasi ekstremisme dan rasisme”.

BACA JUGA: Pemimpin Chechnya: Bela Kartun Nabi Muhammad, Macron Dorong Terorisme

Seruan Imam Besar Al Azhar, lembaga Islam Sunni terkemuka, sebagai reaksi atas publikasi ulang karikatur menghujat Nabi Muhammad (SAW) yang diterbitkan oleh Charlie Hebdo pada 2015.

Pada pertemuan merayakan Maulid Nabi, Dr. Al Tayeb juga mengutuk pembunuhan seorang guru bahasa Prancis di Paris oleh seorang ekstremis sebagai "pembunuhan yang menjijikkan dan menyakitkan."

“Menyinggung Islam dan Muslim telah menjadi alat untuk memobilisasi suara. Kartun ofensif yang menggambarkan Nabi Muhammad (SAW) (merupakan) permusuhan terang-terangan terhadap agama mulia ini dan Nabi," katanya sebagaimana dilansir Gulf News.

"Kartun ofensif yang diadopsi oleh beberapa surat kabar dan beberapa kebijakan, merupakan pelanggaran terhadap semua norma hukum dan internasional dan permusuhan terbuka terhadap Islam dan Muslim," tambahnya.

BACA JUGA: Malaysia Sebut Kartun Nabi Muhammad Bukan Hak Kebebasan Bicara

Dia mendesak umat Islam untuk menggunakan cara damai dan legal untuk melawan ujaran kebencian. Dr. Al Tayeb juga mendesak umat Islam di negara-negara Barat untuk mengintegrasikan “secara positif dan sadar” ke dalam masyarakat mereka untuk menjunjung tinggi identitas agama dan budaya mereka, dan tidak terseret ke dalam provokasi ekstremisme, rasisme dan kebencian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement