JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.
BACA JUGA: Mantan Menkes Siti Fadilah Keluar Penjara Didampingi Putrinya
"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Setelah bebas murni, kata Rika, Siti Fadila telah diserahkan kepihak kuasa hukumnya Kholidin, Tia Putri. Penyerahan itupun sudah melewati standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.