"Sampai di sana jamaah juga harus karantina di hotel selama 3 hari, dan tidak boleh keluar hotel. Ibadah umrah dilakukan setelah masa karantina habis," jelas Faried.
Aturan tersebut tentunya bersifat sementara waktu selama pandemi Covid-19. Aturan tersebut akan kembali direvisi apabila pandemi selesai atau jika vaksin Covid-19 dan obatnya telah diterima oleh masyarakat.
"Tentunya ini hanya sementara, kalau keadaan sudah berubah tentunya akan ada revisi dan semua kembali berjalan normal," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.