JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan gelar kehormatan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.
(Baca juga: Jokowi Akan Sematkan Bintang Mahaputera ke Presidium KAMI Gatot Nurmantyo)
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengatakan, pemberian gelar oleh Jokowi tersebut sudah sesuai prosedur.
"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputra. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11).
Menurut Hasanuddin, hal tersebut juga sudah sesuai UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, seseorang yang pernah mengkritik pemerintah.
"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," ujarnya.
Politikus PDIP ini menambahkan, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan. Para pahlawan diberikan gelar pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya.