Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor yang belum dijual ke penadah dan kunci letter T yang digunakan untuk beraksi. Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara.
Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Motor Berkaus Doraemon di Tambora Diringkus Polisi
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun kurungan penjara," tutur Dodi.
Baca Juga : Curi Motor untuk Foya-Foya, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Duren Sawit
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.