Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor yang belum dijual ke penadah dan kunci letter T yang digunakan untuk beraksi. Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara.
Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Motor Berkaus Doraemon di Tambora Diringkus Polisi
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun kurungan penjara," tutur Dodi.
Baca Juga : Curi Motor untuk Foya-Foya, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Duren Sawit
(Erha Aprili Ramadhoni)