Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Diminta Umumkan Paslon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 09 November 2020 |21:34 WIB
Bawaslu Diminta Umumkan Paslon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam tahapan Pilkada serentak 2020.

Hal itu disampaikan dalam webinar yang diselenggarakan Pilkada Watch bersama Qlue dengan tema 'Pilkada Aman & Bersih Menuju Indonesia Maju', Senin (9/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Wahyu mengajak seluruh komponen masyarakat dan juga terutama penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu untuk secara tegas mengumumkan siapa saja paslon-paslon yang tidak mengindahkan prokes.

"Diumumkan saja agar masyarakat tahu bahkan kalau perlu, bukan warga di tempatnya pun tahu. Karena kepedulian terhadap penanggulangan masalah Covid ini menjadi titik krusial dan menjadi poin dari kita menilai kualitas dari calon kepala daerah tersebut," ujar Wahyu.

Baca Juga: Pilkada 2020, KASN: 344 ASN Langgar Netralitas Disanksi

Dalam Webinar tersebut Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, selama 40 hari kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020, Bawaslu mencatat pada 10 hari terakhir kampanye dari 26 Oktober sampai 4 November dari 16.574 kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas terdapat 397 pelanggaran protokol kesehatan. Artinya, pelanggaran prokes tersebut sekitar 2,39%.

"Dari jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan paslon pada masa kampanye tersebut ada peningkatan namun masih di bawah 2,4%," imbuh Wahyu.

Meskipun demikian, Wahyu mengatakan bahwa partisipasi dan peran serta masyarakat harus ditingkatkan demi meminimalisir jumlah pelanggaran dan mewujudkan Pilkada aman dan bersih. Untuk itu, Pilkada watch bersama relawan yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti aktivis kampus, anggota ormas kepemudaan, awak media dan praktisi medsos yang bekerja sama dengan Qlue terus melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan calon kepala daerah.

"Relawan Pilkada Watch yang bergerak di lapangan berjumlah 342 relawan di 177 daerah Pilkada yang hari ini kita terus upayakan sampai 400 orang di 200 daerah yang melaksanakan Pilkada sebelum pelaksanaan pemungutan suara," papar Wahyu.

"Dengan dukungan aplikasi Pilkada kerjasama dengan Qlue, relawan Pilkada akan lebih mudah lakukan pemantauan dan hasilnya akan segera dapat dilaporkan ke Bawaslu dan aparat lainnya agar diambil tindakan lanjutan," lanjutnya.

Baca Juga:  Bawaslu Minta Jajarannya Tidak Tolak Calon Kepala Daerah Ajukan Sengketa

Pada kesempatan yang sama, Wahyu mendorong agar calon kepala daerah bukan hanya patuh pada protokol kesehatan dalam setiap kampanye, namun dapat beradu gagasan dan strategi dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

Wahyu pun menyampaikan, dari kesadaran peserta pilkada terhadap penerapan protokol kesehatan dan orientasi pilkada pada program-program mengatasi Pandemi Covid-19 diharapkan dapat semakin membuka ruang bagi pemilih untuk menilai, mengevaluasi, dan menjatuhkan pilihannya.

"Kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat dimana pun berada untuk memilih paslon yang memiliki konsep dan strategi yang jelas dalam melawan Covid-19. Dan sebaliknya, tidak memilih paslon yang tidak peduli terhadap Covid-19," imbuh Wahyu.

Dalam webinar tersebut, yang bertindak sebagai narasumber adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori yang mewakili Mendagri sebagai keynote speaker, Ketua Bawaslu RI Abhan, Komisioner KPU Pramono U Tanthowi, Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A Permana, Founder & CEO Qlue Rama Raditya dan dimoderatori oleh Dwi Sasongko serta diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari 177 daerah Pilkada.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement