JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perencanaan anggaran dalam pembangunan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu didalami saat memeriksa beberapa saksi salah satunya, Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015, Ausilius You.
Selain Ausilius, penyidik juga mendalami hal yang sama terhadap mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw; mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015, Gerrit Jan Koibur; Kepala Cabang PT. DARMA ABADI CONSULTANT, Muhammad Natsar dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara, M. Ilham Danto.
"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di tahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang melibatkan pihak-pihak tertentu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).
Diketahui, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.
Baca Juga : Momen Haru Babe Haikal Berpelukan dengan Habib Rizieq
Baca Juga : Djoko Tjandra Mengaku Tolak Action Plan karena Ada Nama Pinangki, Ini Alasannya
Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka. Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.
Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)