Selain dijual, pil koplo itu juga dikomsumsi sendiri oleh pasutri tersebut. Mereka mengaku mengonsumsi pil koplo sejak masih pacaran. Sehingga saat sudah menikah, masih kecanduan dan tetap mengonsumsinya.
“EW dan VN dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU No 36 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” paparnya.
Selain meringkus kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Sleman juga menangkap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Mereka ditangkap dari 11 laporan yang berbeda-beda di wilayah Sleman.
"Ada penjual miras, pengedar pil koplo, pemakai sabu dan. Kebanyakan mereka ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Terkait barang itu berasal masih kita lakukan penyelidikan," tambah Kaur Bidang Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.