Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Pil Koplo sejak Pacaran, Pasutri Ini Ditangkap

Priyo Setyawan , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |22:30 WIB
 Edarkan Pil Koplo sejak Pacaran, Pasutri Ini Ditangkap
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

SLEMAN - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EW (20) dan VN (22) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis pil koplo. Warga Gamping itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Petugas juga mengamankan 484 butir pil koplo, terdiri dari 3 butir pil Riklona, 461 butir pil Hexymer dan 20 butir Tramadol sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba jenis pil koplo.

“Dari informasi yang didapatkan mengarah kepada dua pasutri tersebut dan menangkap mereka di tempat tinggalnya di Gamping, bersama barang bukti,” kata Rony, Selasa (10/11/2020).

Penangkapan

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pasutri itu baru satu bulan mengedarkan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pil koplo itu yang memegang EW secara online, kemudian oleh VN istrinya dijual kepada teman-temannya.

"VN ini bekerja di tempat hiburan malam, sehingga mengedarkan pil sebagai kerja sampingan," jelasnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement