JAKARTA - Tim investigasi gabungan TNI AD terkait penembakan yang terjadi di Intan Jaya Papua menemukan fakta terjadinya pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa. Tim yang terdiri dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Kodam XVII/Cenderawasih dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) telah berupaya menyelidiki kasus tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Dampuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, kasus pembakaran tersebut terjadi pada 19 September 2020. Atas kejadian itu, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
BACA JUGA: TGPF Intan Jaya Akan Serahkan Hasil Investigasi ke Menko Polhukam
"Kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada tanggal 19 September 2020, tim gabungan dan Kodam XVII/Cenderawasih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa terhadap 12 orang
yang terdiri dari anggota TNI AD sebanyak 11 orang dan masyarakat sebanyak satu orang," ungkap Dodik di Mapispomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis (12/11/2020).
Dari pemeriksaan para saksi, sambung Dodik, maka pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menurutnya, ke delapan tersangka tersebut melanggar dua pasal, yakni Pasal 187 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun tahun penjara.
BACA JUGA: Seorang Terduga Anggota KKB di Intan Jaya Papua Ditembak Mati
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan di ataa timbul bahaya umum bagi barang," ucapnya.
Dia menjelaskan, saat ini tim tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil maka segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
"Akibat dibakarnya Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.
(Rahman Asmardika)