JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.
“Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana,” katanya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Panggilan Polda soal Hajatan Habib Rizieq untuk Permalukan Anies
Menurutnya, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. “Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.
Ditanyakan kemungkinan sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies, dia pun enggan menjawab. “Saya belum bisa jawab. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi,” ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tunggu Arahan Habib Rizieq Terkait Pemanggilan Polisi
Syafrizal mengatakan, bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis. “Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.