Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW : Copot Polisi yang Biarkan Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Serentak

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |06:29 WIB
 IPW : Copot Polisi yang Biarkan Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Serentak
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis membuat keputusan yang mengejutkan dengan mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi buntut pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Menyusul hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menantang Kapolri untuk melakukan hal yang sama kepada pejabat kepolisian jika terjadi pelanggaran saat Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang.

"Tidak hanya kapolres tapi juga kapoldanya (dicopot kalau terjadi pelanggaran saat Pilkada)," kata Neta kepada Okezone, Rabu (18/11/2020).

Baca juga:

Pilkada 2020, Kapolri: Tidak Ada Tawar-menawar Urusan Netralitas!

PA 212: Jika Terjadi Pembiaran Kerumunan saat Pilkada, Reuni 212 Digelar Tepat Waktu

Slamet Ma'arif Sebut Reuni 212 Tetap Digelar Jika...

Sebelumnya, Neta menilai Kapolri hanya menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memiliki pengaruh besar. Sebab ada banyak contoh lain sebelum kasus kerumunan kepulangan Habib Rizieq namun tak ditindak.

"Misalnya Munas PBSI yang dipimpin Wantimpres Wiranto di Tangerang, lalu kerumunan massa menuju KPUD Solo saat putra Jokowi mendaftar calon walikota, lalu kerumunan massa menuju KPUD Medan saat menantu Jokowi mendaftar calon walikota. Dalam kasus itu Kapolda Jateng maupun Kapolda Sumut tidak dicopot dari jabatannya," ungkap Neta.

 

Padahal lanjut Neta, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menunjuk Satgas pemulihan Covid-19 yang dipimpin sejumlah pejabat sipil, militer, dan polisi. Namun Satgas justru tidak mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan jika dilakukan orang-orang yang berpengaruh.

"Setelah presiden Jokowi "teriak" memanggil sejumlah pejabat berwenang, dan mempertanyakan pembiaran terhadap kerumunan massa yang dilakukan Rizieq barulah kapolri bertindak mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar," terangnya.

"Seharusnya, setelah kedua Kapolda itu dicopot, presiden juga segera mencopot kapolri," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement