Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. Namun, PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainya.
Baca Juga: Mengemis di Lampu Merah, Bocah Ini Diamankan Petugas tapi Adiknya Dibawa OTK
Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan.
Saat ini, kata dia, Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan untuk selanjutnya di implementasikan dilapangan."Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah, dan secepatnya ingin segera berlaku," tegasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.