Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiru Jakarta, Bekasi Denda Warga yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |16:57 WIB
Tiru Jakarta, Bekasi Denda Warga yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. Namun, PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainya.

Baca Juga:  Mengemis di Lampu Merah, Bocah Ini Diamankan Petugas tapi Adiknya Dibawa OTK

Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan.

Saat ini, kata dia, Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan untuk selanjutnya di implementasikan dilapangan."Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah, dan secepatnya ingin segera berlaku," tegasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement