BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkotr) Bekasi coba meniru rancangan peraturan daerah seperti DKI Jakarta dengan memberi sanksi atau denda bagi warganya yang memberi uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sebab, keberadaan pengemis dan pengamen merusak estetika wajah Kota Bekasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI punya payung hukum berupa (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis. Pada Pasal 40 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Baca Juga: Dijaring Petugas, Gelandangan Ini Kantongi Uang Rp7 Juta
Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Pasal tersebut juga melarang warga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di wilayah DKI Jakarta.
"Nah, kita sekarang sedang merancang Perda itu, nanti sama seperti Jakarta kita denda warga yang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Rabu (18/11/2020).