Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada di Masa Pandemi, KPU Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Kiswondari , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |16:52 WIB
Pilkada di Masa Pandemi, KPU Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Penegakan protokol kesehatan (prokses) dalam Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Anggota KPU RI I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi terdapat sanksi bagi yang melanggar sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Sanksi sesuai PKPU adalah sanksi administratif. Diatur dalam PKPU Nomor 13/2020. Selain itu tentu ada sejumlah peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang Pilkada," ujarnya pada Minggu (22/11/2020).

Raka menegaskan, fokus KPU di ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan pilkada. Selain itu terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak.

Pada masa pandemi, kebutuhan akan disiplin terhadap terhadap protokol kesehatan bukan saja pada penyelenggaraan tahapan pilkada, namun lebih dari itu, yaitu pada semua aspek kehidupan, aktivitas, dan keseharian masyarakat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Belum Temukan Klaster Pilkada 2020

"Protokol itu diperlukan, termasuk setelah 9 Desember 2020 ketika tahapan pemungutan suara selesai. Artinya selama pandemi belum berakhir " tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement