Dengan demikian, menurut Raka komitmen dan disiplin semua pihak terkait protokol kesehatan sangat dibutuhkan oleh peserta dan juga masyarakat. KPU juga sudah mengatur secara ketat mengenai jumlah maksimal peserta kampanye.
"Kami KPU telah mengatur jumlah maksimal yang diperkenankan hadir dalam kampanye tatap muka," tegas Raka.
Adapun kesulitan jajaran KPU dalam penegakan prokes Covid-19 di Pilkada, Raka menjelaslan bahwa sosialisasi dan koordinasi sudah telah dilakukan KPU sejak Juni 2020, yaitu ketika tahapan pilkada dilanjutkan kembali.
"KPU telah mengatur protokol kesehatan secara optimal di dalam PKPU. Harapannya komitmen, disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini penting agar pilkada yang sehat dan demokratis dapat diwujudkan," pungkas Raka.
Baca Juga: Pilkada 2020, Epidemiolog: Faskes & Nakes Tak Siap Jika Terjadi Lonjakan Kasus
(Abu Sahma Pane)