Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KSP Sebut Pencopotan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |17:35 WIB
KSP Sebut Pencopotan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI
(Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, penggunaan kekuatan TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

"Sudah sesuai dengan UU TNI, tidak ada masalah," ujar Donny saat dihubungi Okezone, Minggu (22/11/2020). 

Donny berujar, apa yang dilakukan TNI ditujukan untuk ketertiban. Tidak boleh ada satu pihak pun yang bertindak seenak hatinya. Terlebih, ada aturan yang mengatur izin pemasangan baliho. 

"Apa yang dilajukan TNI untuk ketertiban jadi memastikan bahwa warga negara taat hukum tidak bertindak seenak hatinya, kita negara hukum kalau pasang baliho harus ada izin tidak bisa sembarangan," jelasnya.

Donny berujar, dalam UU 34/2004, TNI bertugas membantu pemerintahan di daerah. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 beleid tersebut. Karenanya, TNI memiliki dasar hukum dalam menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq.

"TNI juga banyak bekerja sama dengan Satpol PP dan Polri untuk menetibkan hal-hal yang dianggap tidak tepat di Ibu Kota, jadi tidak ada masalah, ini bukan karena HRS, tapi siapapun yang tidak tertib siap ditetibkan," tukas Donny.

Baca juga: Begini Foto Penampakan Markas FPI Petamburan Disemprot Disinfektan Pakai Water Cannon

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya. 

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan. Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya. Karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri.

Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). 

Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement