"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Ia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Kepala Negara. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)