 
                Dirinya jujur memahami bila pandemi Covid-19 ini juga berdampak kepada pengusaha. Namun Nuruddin menyebut, adanya pandemi Covid-19 membuat beban pengeluaran buruh semakin membengkak.
Akibat kekecewaan tersebut ia dan para pekerja lainnya mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap surat keputusan Khofifah Indar Parawansa mengenai besaran UMK di Jatim tahun 2021. Mereka juga mempertimbangkan opsi melakukan gugatan terkait SK Gubernur Jatim tersebut.
Sebelumnya, Surat Keputusan telah dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengenai upah minimum kabupaten / kota tahun 2021 di Jawa Timur. Dalam keputusan tersebut terdapat kenaikan Rp 25.000 - Rp 100.000 bagi para pekerja.
Khofifah sendiri mengklaim surat keputusan UMK telah diputuskan sesuai dengan aspirasi semua pihak termasuk buruh sendiri.
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di-exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah melalui rilisnya, pada Minggu 22 November 2020.
Namun dari 38 kabupaten / kota di Jatim, hanya 27 daerah yang mengalami kenaikan. Sedangkan 11 daerah yakni Kabupaten Banyuwangi, Jombang, Tuban, Jember, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang, tidak mengalami kenaikan.
Lima daerah yang naik Rp100 ribu, antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Surabaya masih mencatat UMK tertinggi, yakni Rp4.300.479. Pada 2020 lalu, nilainya hanya Rp4.200.479. Diikuti Gresik, yaitu Rp4.279.030 dari sebelumnya Rp4.179.030.
Kemudian, Sidoarjo Rp4.293.581 dari sebelumnya Rp4.193.581. Pasuruan dari Rp4.190.133 menjadi Rp4.290.133, dan Mojokerto dari Rp4.179.787 menjadi Rp4.279.787.
(Awaludin)