SURABAYA - Buruh kecewa lantaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tidak sesuai aspirasi pekerja selama ini.
Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat menyatakan, kekecewaannya akibat keputusan Khofifah yang tidak mengakomodir aspirasi para buruh.
"Buruh dan pekerja merasa kecewa dengan penetapan UMK tahun 2021. Gubernur sama sekali tidak mengakomodir aspirasi buruh," ucap Nuruddin dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Baca juga:
Mengulas Sejumlah Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
Buruh Korban PHK Kesulitan Akses Kartu Prakerja
Akibat Pandemi Corona, 14.510 Buruh Jadi Pengangguran di Semarang
Nuruddin juga mengungkapkan, kenaikan UMK provinsi tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, yang mengusulkan lebih besar dari yang ditetapkan gubernur. Beberapa kepala daerah disebut di antaranya Bupati Sidoarjo, Bupati Pasuruan, Mojokerto, Malang, Wali Kota Surabaya dan beberapa kepala daerah lainnya.
"Gubernur Jawa Timur gagal mensejahterakan rakyat dengan membuat Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021 secara asal-asalan layaknya 'main dadu'," katanya.
Selain itu Nuruddin menyebut, Khofifah dan Pemprov Jawa Timur tidak memiliki patokan yang jelas saat menetapkan UMK di 2021 mendatang. Ia juga berujar Khofifah terkesan asal - asalan saat memutuskan besaran upah yang ada di Jawa Timur.
"Jika karena pandemi Covid-19, apakah kenaikan tertinggi sebesar Rp 100.000 dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dalam situasi pandemi seperti saat ini?" kata Nuruddin kembali.