Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewenangan Pembukaan Sekolah Diserahkan ke Daerah, FSGI : Pemerintah Pusat Tetap Harus Hadir

Kewenangan Pembukaan Sekolah Diserahkan ke Daerah, FSGI : Pemerintah Pusat Tetap Harus Hadir
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuka pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Namun, pemerintah pusat diminta menyiapkan instrumen pengawasan agar siswa dan guru terlindungi.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengambil keputusan membuka sekolah. Karena itu, dia berharap, pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan.

"Pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrumen bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah," ucap Mansur melalui keterangan tertulis kepada SINDONews, Selasa (24/11/2020).

Mansur mempertanyakan jika keputusan pembukaan sekolah diserahkan begitu saja ke Pemda, a siapa pihak yang akan bertanggung jawab. Hal ini dipertanyakan karena dari sejumlah sampling pengawasan yang dilakukan FSGI bersama KPAI, Standar Operasional Prosedur (SOP) keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa serta SOP yang lainnya tidak ditemukan.

Meski di sisi lain, katanya, FSGI melihat ada sekolah yang memiliki fasilitas kesehatan yang secara fisik terukur dengan baik. Yakni termogun, wastafel dengan air bersih yang mengalir dan sabunnya, masker, disinfektan, posisi tempat duduk yang berjarak, dan ruang UKS.

Dia menjelaskan, SOP ini adalah persiapan sekolah secara psikis dalam membangun kesadaran dan disiplinitas warga sekolah agar taat protokol kesehatan secara utuh. SOP sebagai panduan dalam pelayanan pendidikan tatap muka mempunyai fungsi untuk membangun kesadaran warga sekolah dalam memberikan perlindungan kepada siswa juga gurunya dari paparan virus corona.

Walaupun persiapan secara fisik terpenuhi, persiapan psikis belum ada maka sekolah akan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Padahal dalam UU Guru dan Dosen Pasal 39 ayat 1 disebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan /atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid guna melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap efek negatif yang timbul dari SKB ini.

Baca Juga : Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Ketua MPR Minta Pemerintah Perhatikan Kekhawatiran Orangtua Siswa

FSGI pun memberikan rekomendasi agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama harus tetap terlibat dan menyiapkan instrument pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri.

Baca Juga : Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Dinas Pendidikan Tangerang Siapkan Sarana-Prasarana

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement