Sebelum melakukan gelar perkara tersebut, penyidik telah memanggil saksi. Pada hari ini pun penyidik memanggil saksi dari internal BTN.
"Saksi yang diperiksa hari ini saudara Moch Anies Ade Nugroho selaku analis kredit kantor cabang BTN Harmoni," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya.
Penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut diantaranya mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.