Selain itu, dikatakan Djarwoko, para mucikari ini juga menawarkan kepada pelanggannya layanan lebih seperti yang dilakukan artis ST dan MA.
"Jadi perempuannya dua, laki satu yang biasa disebut dengan 'threesome' dengan tarif sebesar Rp110 juta di mana dari Rp110 juta itu keuntungan mucikari adalah Rp50 juta," sambungnya.
Ditambahkan Djarwoko, dalam setahun melaksanakan bisnis prostitusi, pasutri mucikari mendapat keuntungan mencapai Rp300 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP pidana kita junto kan lagi Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Awaludin)