Share

Polres Singkawang Jaring 37 Pelaku dalam Operasi Pekat Kapuas 2020

Selasa 01 Desember 2020 16:33 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 01 340 2319640 polres-singkawang-jaring-37-pelaku-dalam-operasi-pekat-kapuas-2020-yKYw157d8A.png Polres Singkawang jaring puluhan pelaku dan barang bukti dalam operasi Pekat Kapuas 2020. (Foto: tangkapan layar)

SINGKAWANG - Polres Singkawang berhasil mengamankan 37 warga yang terjaring dalam Operasi Pekat Kapuas 2020. Mereka yang diamankan dalam operasi yang digelar selama 14 hari, dari tanggal 12 November hingga 29 November secara serentak ini, berdasarkan 25 laporan polisi.

Dari 25 laporan polisi, 12 laporan di antaranya terkait perjudian, 9 laporan terkait narkoba, 1 laporan terkait prostitusi, 1 laporan terkait premanisme, 1 laporan terkait petasan, 1 laporan terkait kepemilikan sajam, dan 2 senpi yang diserahkan masyarakat.

(Baca juga: Umumkan Positif Covid-19, Moeldoko Apresiasi Anies hingga Said Aqil Siradj)

Sementara total barang bukti yang diamankan di antaranya Rp 34 juta lebih dari kasus perjudian, 9,83 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 30 botol miras, 15 ribu petasan, 1 buah sajam.

Kapolres Singkawang, AKP Prasetyo Adhi Wibowo mengatakan, puluhan warga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “37 warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kota Singkawang,” tutur Wibowo, Selasa (1/12/2020).

(Baca juga: Sepakat dengan IDI, Epidemiolog Sarankan Libur Natal dan Tahun Baru Dihapuskan)

Polres Singkawang, lanjutnya, akan terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya tidak pidana di Kota Singkawang. Pihaknya akan melakukan patroli di lokasi-lokais tertentu yang rawan tindak kejahatan. “Sebab, dari analisa yang dilakukan, peningkatan kriminalitas kerap dimanfaatkan pelaku saat petugas lengah,” tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(don)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini