Hanya saja, Habib Rizieq dan mantunya tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pasa Selasa 1 Desember 2020. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya masing-masing di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan bahwa kliennya itu tidak dapat hadir, lantaran masih melakukan pemulihan usai kembali dari rumah sakit.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.