JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi tahap wawancara terbuka selama tiga hari terhadap 13 calon hakim tata usaha negara (TUN), adhoc hubungan industrial, dan adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) serta melibatkan lima orang pakar.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyatakan, KY telah meluluskan tiga orang calon hakim pada seleksi tahap kesehatan dan kepribadian sehingga berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni wawancara terbuka. Untuk wawancara terbuka, kata Jaja, digelar di Gedung KY, Jakarta Pusat kurun 2-4 Desember 2020.
Wawancara terbuka terhadap 13 calon hakim tersebut dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan setiap calon harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab test atau rapid test sebelum wawancara digelar. Wawancara terbuka dilakukan oleh panelis yang terdiri atas tujuh anggota KY dan beberapa ahli atau pakar.
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY 2020-2025
Jaja menggariskan, pelaksanaan wawancara terbuka dapat disalurkan publik secara daring melalui kanal youtube KY secara live serta melalui aplikasi zoom untuk para undangan. Langkah ini dilakukan KY dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.
"Hasil penilaian wawancara merupakan bahan pertimbangan penetapan kelulusan calon hakim agung dan calon hakim adhoc di Mahkamah Agung yang akan disampaikan kepada DPR," tegas Jaja melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan, 13 calon terbagi dalam tiga bagian calon pengisi jabatan. Masing-masing yakni satu calon hakim agung TUN khusus pajak pada MA adalah Triyono Martanto (hakim Pengadilan Pajak). Berikutnya 5 orang calon hakim adhoc hubungan industrial di MA yaitu Andari Yuriko Sari, Achmad Jaka Mirdinata, Mohammad Fandrian Hadistianto, Parmonangan Siregar, dan Yanto Yunus.