Menurutnya, jika kalimat hayya alal jihad disampaikan dalam konteks adzan, maka hukumnya haram. “Jika hayya alal jihad diserukan dalam konteks perang, maka hukumnya haram,” sambungnya.
Namun kata dia, jika hayya alal jihad disampaikan dalam konteks kebaikan, maka hukumnya mubah.
"Untuk itu, saya mohon kepada Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Aksi sejumlah pemuda di Majalengka, Jawa Barat yang mengumandangkan adzan sambil menyerukan jihad menjadi viral di media sosial. Video tersebut menjadi kecaman sejumlah pihak. Ketujuhnya telah menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu. Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.