JAKARTA – Benny Wenda dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk mendeklarasikan kemerdekaan dan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda mendirikan negara ilusi. Benny sebelumnya mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua.
Baca Juga: Mahfud MD: Deklarasi Benny Wenda Lewat Twitter, Enggak Usah Terlalu Panik
Mahfud menilai apa yang dilakukan Benny Wenda juga telah berniat melakukan upaya makar terhadap pemerintahan Indonesia. Karena itu pemerintah telah memerintahkan aparat kelolisian untuk melakukan tindakan penegakkan hukum atas tindakan tersebut.
Baca Juga: Benny Wenda Tak Punya Kewenangan Deklarasi Kemerdekaan Papua
"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakkan hukum. Karena makar kalau skalanya kecil cukup Gakkum, kriminil, tangkap gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Dari pasal 6 sampai pasal 129, jadi cukup gakkum, ini tidak terlalu besar," tuturnya.
Mantan Ketua MK itu juga menilai bahwa Benny Wenda telah membuat negara ilusi. Membuat negara yang tidak ada sebenarnya. “Dalam faktanya, Negara Papua Barat itu apa?," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12/2020).