Setelah viral dan menyita perhatian berbagai kalangan, salah satu pelaku dalam video yang mengubah seruan azan, akhirnya meminta maaf. Kepolisian pun akan tetap mengusut dan menyelidiki lebih lanjut. Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum mengubah seruan azan adalah haram.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Ustadz Maaher Penuh Kejanggalan
Saksikan selengkapnya “iNews Sore” yang mengangkat tema "Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi", Kamis 3 Desember 2020, pukul 16.00 WIB bersama Host Anisha Dasuki dan Stefani Patricia secara langsung hanya di iNews. Program ini juga bisa disaksikan di aplikasi RCTI+ atau www.rctiplus.com.
(Qur'anul Hidayat)