Rizal diduga menerima suap tersebut untuk membantu dan memuluskan perusahaan PT Minarta Dutahutama agar berhasil mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria. Proyek yang diincar Leonardo tersebut memiliki pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
Dalam aksinya, Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian proyek itu dikerjakan oleh perusahaan Leonardo. KPK menduga uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, sebelumnya Rizal telah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)