Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya soal Kasus Lama Habib Rizieq, Begini Reaksi FPI

Helmi Syarif , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2020 |15:46 WIB
Ditanya soal Kasus Lama Habib Rizieq, Begini Reaksi FPI
Habib Rizieq Shihab (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) enggan menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menyelesaikan kasus yang belum terselesaikan termasuk kasusnya Rizieq Shihab. Diketahui, ada sejumlah kasus Habib Rizieq di Polda Metro.

“Saya tidak mau menanggapi hal itu,” kata kuasa Hukum FPI Ichwan Tuankota saat dihubungi SINDOmedia, Kamis (3/12/2020).

Dia menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendengar adanya hal tersebut. Sementara dari data yang berhasil dihimpun SINDO Media, kasus yang menimpa Rizieq Shibab dimulai dari kasus logo palu-arit pada mata uang rupiah. Penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016 dengan status terlapor.

Ceramah soal palu arit di uang baru dan diunggah ke Youtube, dilaporkan pada 10 Januari 2017 dengan status terlapor, kasus chat berkonten pornografi statusnya tersangka sejak Mei 2017, kendati di-SP3, namun bisa dibuka kembali. Kemudian, penodaan agama dalam ceramah di Jakarta Timur, dilaporkan pada 27 Desember 2016 dengan status terlapor.

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Demo dan Habib Rizieq Penyebab Meningkatnya Covid-19 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement