Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilih yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |14:20 WIB
Pemilih yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada 2020
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memfasilitasi hak pilih pemiih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Tak terkecuali, bagi pemilih yang tengah menjalani isolasi karena telah terkonfirmasi positif covid-19.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa pihak penyelenggara akan membantu para pemilih yang tengah menjalani masa isolasi baik secara mandiri di rumah maupun di rumah sakit dengan cara mendatangi langsung tempat atau lokasi pemilih itu menjalankan isolasi.

Evi mengatakan, utuk pelayanan hak pilih bagi pemilih yang menjalankan isolasi di rumah sakit, maka sebelum hari H pemungutan suara, KPU maupun KPPS sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan satgas covid-19, pemerintah daerah (Pemda), dan tentunya dengan pihak rumah sakit.

"Sehingga kita bisa tahu berapa jumlah pasien yang dirawat yang perlu dilayani di dalam rumah sakit tersebut," kata Evi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga : Strategi Khusus Habib Rizieq Hadapi Panggilan Polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement