Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |16:03 WIB
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu
Djoko Tjandra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)

Baca Juga:  Djoko Tjandra Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu 

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucapnya.

Selain itu, Djoko Tjandra diminta membayar denda biaya perkara pengadilan. Biaya tersebut sebesar Rp5ribu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement