JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Desember 2020 nanti.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq bisa menghadiri pemeriksaan.
“Wallahu a’lam, InshaAllah nanti dikabari menjelang hari H (pemeriksaan),” kata Aziz saat dihubungi Okezone di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca juga:
Polda Metro Ancam Tangkap Massa Pengantar Habib Rizieq
Ormas Berprilaku Preman, Kapolda Metro: Akan Kita Tindak Tegas!
Jika Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi, Massa PA 212 Bakal Kawal
Senada dengan Aziz, Pengacara FPI Ichwan Tuankotta pun juga tak bisa memastikan apakah Pentolan FPI itu bisa hadir pemeriksaan di Polda Metro.
“Hadir atau tidak, ana belum bisa pastikan itu,” ucap Ichwan.
Sebelumnya diwartakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan Habib Rizieq bakal diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin 7 Desember 2020.
“Hari Senin ya pemanggilannya,” ungkap Yusri saat dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.