JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) angkat suara soal munculnya petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto Habib Rizieq Shibab di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram.
Media sosial (medsos) khususnya Facebook kembali ramai memperbincangkan posting-an atau unggahan terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang "diharamkan" di media sosial. Setiap unggahan yang mengandung Habib Rizieq Shihab akan terkena banned.
Baca Juga: Konten Hoaks Banyak Ditemukan di Facebook, Kalahkan WhatsApp dan YouTube
Unggahan yang dimaksud termasuk foto, grup yang membahas HRS, dan link yang disertakan dalam suatu posting-an. Banyak yang beranggapan ini merupakan permintaan dari pemerintah.
Baca Juga: Beredar Video Seorang Wanita Minta Habib Rizieq Jadi Juru Damai Papua