SOLO – Polresta Solo membentuk lima Tim Pemburu Kerumunan (TPK) yang bertugas saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020. TPK akan bergerak di 5 kecamatan, dan siap membubarkan jika ditemukan adanya kerumunan orang.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, TPK akan mobile atau bergerak di masing kecamatan.
“Lima tim ini dibentuk untuk meng-cover lima kecamatan. Tim akan bergerak memantau situasi, jika ditemukan kerumunan maka akan dibubarkan,“ kata Ade Safri Simanjuntak, Minggu (6/12/2020).
Masing-masing tim pengurai kerumunan, dipimpin polisi berpangkat perwira yang diambil dari masing-masing Polsek. Tim juga bisa dipanggil anggota yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kerumunan. “Sehingga, personel yang bertugas di TPS tetap fokus pada tugasnya," lanjut Ade Safri.
Baca Juga: Viral, Kue Pilkada 2020 Ludes hingga 200 Bungkus
Selain menjaga TPS, personel yang ditempatkan diharapkan memberikan imbauan jika ada kerumunan untuk bubar. Namun jika tidak mau bubar, maka bisa memanggil tim pengurai kerumunan untuk datang. Apabila ada yang melawan imbauan dan perintah petugas untuk membubarkan diri, maka akan dilaksanakan penegakkan hukum.
Baca Juga: Cagub Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Konspirasi Menzalimi!
Yakni merujuk Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular. Pihaknya ingin satu visi untuk dalam mewujudkan Pilkada Solo sebagai role model pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Sekaligus untuk mewujudkan Pilwalkot Solo yang aman, damai, sejuk dan sehat.
Dia menegaskan, tidak boleh ada kerumunan saat pandemi seperti sekarang. Sebab, kerumunan massa sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19. Ia mengimbau masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjauhi kerumunan atau menjaga jarak.
(Sazili Mustofa)