Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |20:15 WIB
 Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, mangkir dari panggilan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri hari ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Belum ada informasi terkait kedatangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

Baca juga:

Mulyadi Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Harapan Demokrat kepada Polri   

Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, SBY : Saya Harap Tetap Tabah dan Terus Berjuang   

Cagub Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Konspirasi Menzalimi!   

Awi menyebut penyidik Gakkumdu akan tetap melanjutkan kasus tersebut dan akan tetap melakukan pemberkasan meski Mulyadi tidak hadir.

"Pun yang bersangkutan tidak datang, penyidik Gakkumdu akan terus melakukan pemberkasan," ujar Awi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.

Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement