Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Jamin Hak Pilih Bagi Pasien Covid-19

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |08:19 WIB
KPU Jamin Hak Pilih Bagi Pasien Covid-19
Foto : Dok.Kementerian Komunikasi dan Informatika
A
A
A

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengatakan pelayanan memilih bagi bagi pasien Covid-19 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab memenuhi hak warga negara untuk memilih dalam keadaan apapun. Hak memilih melekat bagi seorang warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang.

Widodo meminta masyarakat memahami secara utuh isu tentang penjaminan hak pilih bagi pasien Covid-19. KPU menjamin pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri maupun di rumah sakit tetap akan dilayani hak pilihnya. Nantinya, akan ada petugas KPPS yang mendatangi pasien Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Ini merupakan bentuk upaya yang maksimal agar pemilih di manapun berada, dalam keadaan apapun tetap dilindungi hak pilihnya,” kata Widodo. Oleh karena itu, Widodo mengimbau agar Pemilih tidak perlu khawatir datang ke TPS untuk memberikan suara. (CM)

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement