Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinas KUKM Babel Fasilitasi 200 Sertifikasi Halal Gratis

Karina Asta Widara , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |18:17 WIB
Dinas KUKM Babel Fasilitasi 200 Sertifikasi Halal Gratis
Foto : Dok Pemprov Bangka Belitung
A
A
A

Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku usaha kecil di Bangka Belitung.

Selaras dengan hal tersebut, kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Provisi Kep Bangka Belitung, Hj Elfiyena mengatakan jika pemerintah provinsi akan memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis tersebut untuk 200 pelaku usaha kecil pada tahun 2020. Pembagian sertifikasi halal gratis sejalan dengan RPJMD Provinsi Kep Bangka Belitung.

"Kita fasilitasi agar pelaku usaha kecil mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Kita anggarkan untuk tenaga auditor yang melakukan proses audit halal, sementara pelaku usaha untuk menyiapkan persyaratannya," katanya di Pangkalpinang, Rabu (18/11/20).

Kadis KUKM mengungkapkan, pemberian sertifikat halal gratis ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat meningkatkan daya saing produknya serta sesuai dengan UU No 33 tahun 2014.

"Kita tetap konsisten untuk membantu memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan ini sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak yang kesulitan untuk keluar biaya sendiri, makanya kita bantu untuk itu," ungkapnya.

Di dalam pelaksanaan sertifikasi halal tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menunjuk auditor sertifikasi halal tersebut. dan pelaku usaha yang diutamakan dalam program ini yakni yang merujuk para produk makanan olahan dan ditargetkan bulan Desember bisa selesai.

"Sertifikasi halal gratis ini sudah bisa dilaksanakan pada bulan ini dan bulan Desember mudah-mudahan semua selesai," katanya.

Elfiyena juga meminta kepada para pelaku usaha jika ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis ini, mereka harus segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabuapten/Kota. Setelah itu, data tersebut akan diusulkan ke Dinas KUKM Provinsi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

"Kita berharap, kedepan para pelaku usaha bisa melakukan sertifikasi halal ini secara mandiri. Kalau bisa mandiri silahkan mandiri, dan bagi yang belum bisa mandiri, Kita upayakan untuk memfasilitasi sesuai kemampuan anggaran yang tersedia," tutup Kadis KUKM.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement