TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tetap melanjutkan perhelatan Pilkada Serentak 2020, pada 9 Desember 2020. Ada yang berbeda dalam pelaksanaan kali ini. Di mana, pelaksanaan pilkada mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, untuk mencegah terjadi kerumunan massa di TPS, pihaknya membagi waktu pemilihan mulai dalam beberapa jam, mulai jam 07.00 WIB pagi hingga pukul 13.00 WIB.
Baca juga:
Pilkada Digelar Besok, Mendagri: Semoga Bebas Konflik dan Covid-19
Kemendagri: Perekaman e-KTP Jelang Pilkada Capai 99,65%
Pilkada Serentak di Pandemi Covid-19, Begini Protokol Baru Nyoblos di TPS
Tidak hanya itu, jumlah pemilih ditiap TPS juga dibatasi hanya untuk 500 orang. Para pemilih juga wajib memakai masker dan membawa alat tulis sendiri untuk memilih. Begitupun dengan petugas di TPS, harus lolos rapid test.
"Sebelum pemilih masuk TPS, kita melakukan pengukuran suhu tubuh, mengatur tempat duduk pemilih berjarak 1 meter, dan secara berkala melakukan penyemprotan rutin disinfektan," kata Evi, Selasa (8/12/2020).
Sementara untuk yang suhu tubuhnya tinggi di atas 37 derajat, maka pemilih itu dipisahkan tempat menyoblosnya di bilik TPS khusus. Sedangkan untuk tinta, pada perhelatan di masa pandemi ini, bukan dicelup, melainkan diteteskan pada tangan.