Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Anti Korupsi Sedunia 2020, Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 09 Desember 2020 |08:20 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia 2020, Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar
Bareskrim Polri. (Dok Sindo)
A
A
A

Selanjutnya kasus kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Lumowa.

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Lalu, kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.

Dua di antaranya jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Baca Juga : Hakordia & Pilkada 2020, Ketua KPK: Jadikan Momentum Bangun Kesadaran Antikorupsi

Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21. Saat ini, keempat orang itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki meja hijau atau Pengadilan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement