Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara

Sabir Laluhu , Jurnalis-Rabu, 09 Desember 2020 |21:02 WIB
MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara
Ilustrasi (Dok. Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) nampaknya masih mengasihani terdakwa Sopianto alias Bujang, seorang pengecer solar di pendalaman Pontianak, Kalimantan Barat.

MA menilai, Sopianto alias Bujang memang terbukti membeli dan menjual bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin dan telah melanggar Pasal Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Di sisi lain menurut MA, solar tersebut bukanlah minyak solar yang bersubsidi. Karenanya MA memutuskan mengurangkan vonis pidana penjara terhadap Sopianto menjadi 4 bulan, tapi tidak perlu dijalankan.

Putusan ini tercantum secara utuh dalam salinan putusan kasasi Nomor: 1214 K/Pid.Sus/2020 atas nama Sopianto alias Bujang bin Atong (almarhum). Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Putusan itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 16 Juni 2020 oleh tiga majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua orang anggota serta Rudie sebagai panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Sopianto.

Majelis Hakim Agung Kasasi mengatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Sopianto alias Bujang dan alasan-alasannya, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 161/PID.SUS/2019/PT PTK bertanggal 13 November 2019, putusan pengadilan negeri, tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Mempawah, dan surat-surat lainnya.

Majelis menilai, putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya permohonan kasasi Sopianto dinyatakan ditolak. Meski begitu, majelis menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki.

Baca Juga : Kapolri Pastikan Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman

Baca Juga : FPI Sebut Jantung Laskar Jadi Sasaran, Ini Kata Polri

Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, majelis kemudian mengadili tiga hal. Satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Sopianto alias Bujang. Dua, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pontianak mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Sopianto menjadi dua poin. Satu untuk perbaikan, menjatuhkan pidana kepada Sopianto dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

"Dua, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," tegas hakim Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Amar terakhir, membebankan kepada Sopianto untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement