Dalam sprindik palsu tersebut, Firli seolah meneken sprindik pada tanggal 20 Oktober 2020 lengkap dengan stempel. Ia juga disebut memerintahkan empat penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, Dadi Mulyadi.
Surat tersebut juga lengkap dengan Kop surat KPK. Kemudian, juga dilengkapi dengan nomor sprindik.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi, Komisi III DPR : KPK Semakin Berani dan Ganas
Berikut petikan perintah palsu tersebut:
"Melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," demikian tertulisnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.