Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Adakan Kegiatan Malam Tahun Baru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |06:00 WIB
Catat! Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Adakan Kegiatan Malam Tahun Baru
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, seluruh tempat usaha pariwisata juga harus menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement