JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan melakukan penyitaan handphone (HP) atau ponsel milik dari enam Laskar Pembela Islam (LPI) yang tewas ditembak akibat melawan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penembakan dilakukan saat LPI melakukan pengawalan Habib Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyitaan itu dilakukan untuk kebutuhan barang bukti. Sebab itu, barang-barang tersebut saat ini masih belum dapat diserahkan kepada pihak keluarga.
"Barang bukti itu (handphone)," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/12/2020).
Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Fadli Zon Sindir Kapolda Metro "Luar Biasa Gagahnya"
Selain telepon genggam, kata Andi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang-barang tersebut diantaranya pakaian, kartu identitas, hingga senjata yang diduga digunakan saat melawan aparat.
"Senjata api dan senjata tajam, pakaian serta beberapa kartu identitas mereka," ujar Andi.
Baca Juga: Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Panggilan
Terkait hal itu, Andi menyebut belum bisa memastikan kapan penyidik akan mengembalikan barang bukti tersebut. Mengingat, hal itu nantinya akan menjadi kewenangan dari pengadilan.
"Tergantung putusan hakim," ujar Andi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.